Kasus Kredit Fiktif dengan Terdakwa Sri Muliani
Informasi Perkara
No. Perkara | No. Perkara: 68/Pid.sus-TPK/2015/PN-Medan | ||||
Perkara/Kasus | Kredit Fiktif | ||||
Pengadilan Negeri | Pengadilan Tipikor Medan | ||||
Nama Terdakwa | Sri Muliani | ||||
Majelis Hakim |
|
||||
Jaksa Penuntut Umum | Ingan Malam Purba (Kajati Sumatera Utara), Rehulina Purba (Kajati Sumatera Utara), Firma Halowa (Kajari Gunungsitoli) | ||||
Nama Penasehat Hukum | Indra Gunawan | ||||
Panitera | Simon Sembiring |
Informasi Perkara
Bahwa pada Tahun 2012 di Dinas kesehatan Kabupaten Asahan mendapat dana pembinaan upaya kesehatan dari APBN-P sebesar Rp 7.000.000.000, untuk pengadaan alkes, alat kedokteran dan KB, dengan pemenang tender PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, perusahaan itu tidak bisa memenuhi sesuai surat perjanjian mengenai waktu kontrak terhitung sejak 1 November hingga 25 Desember 2012.
Penyebabnya, uang muka sebesar 20% yaitu Rp 1.230.000.000,- dan pelunasan 80% atau Rp 4,9 miliar tidak digunakan untuk membeli alkes, alat kedokteran dan KB, melainkan dikirimkan kembali kepada Ari Sumarto Taslim setidaknya dua kali pengiriman sehingga jumlah keseluruhan Rp 6.100.000.000,- miliar.
Lantas oleh Ari Sumarto Taslim dan Ahmad Irwan atau Iwan Rasidi dengan memakai PT Borimex yang berkedudukan di Jakarta, uang itu digunakan membeli alkes, alat kedokteran dan KB untuk memenuhi kebutuhan Dinkes Kabupaten Asahan, membayar ongkos angkut dan biaya instalasi yang keseluruhan hanya sebesar Rp 2.660.000.000,-
Historis Pemantauan
27 Agustus 2015
Pembacaan Dakwaan dilakukan pada hari Kamis, pada tanggal 27 Agustus 2015 pada jam 13:25 - 15:00 di Ruang Sidang Cakra Utama.
3 September 2015
Pembacaan Eksepsi yang dilakukan pada hari Kamis, pada tanggal 3 September 2015 pada jam 13:00 - 14:17 di Ruang Sidang Cakra Utama.
10 September 2015
Pembacaan Jawaban Eksepsi yang dilakukan pada hari Kamis, pada tanggal 10 September 2015 pada jam 11:39 - 12:10 di Ruang Sidang Cakra Utama, atas JPU pada persidangan kali ini bertambah dua orang, yakni Rehulina Purba dan Firman Halowa.
17 September 2015
Pembacaan Putusan Sela yang dilakukan pada hari Kamis, pada tanggal 17 September 2015 pada jam 11:35 - 13:15 di Ruang Sidang Cakra VII.
29 September 2015 - 3 Desember 2015
Pembacaan Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Terdakwa dilakukan 12 kali pada tanggal: 29 September 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 1 Oktober 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 6 Oktober 2015 di Ruang Sidang Cakra IV, 8 Oktober 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 15 Oktober 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 22 Oktober 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 29 Oktober 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 5 November 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 9 November 2015 di Ruang Sidang Cakra VII, 12 November 2015 di Ruang Sidang Cakra VI, 26 November 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama, 3 Desember 2015 di Ruang Sidang Cakra Utama.
12 Desember 2015
Pembacaan Tuntutan Pidana yang dilakukan pada hari Senin, pada tanggal 12 Desember 2015 pada jam 15:00Â - 15:40Â di Ruang Sidang Cakra Utama.
28 Desember 2015
Pembacaan Pledooi/Pembelaan yang dilakukan pada hari Senin, pada tanggal 28Â Desember 2015 pada jam 14:00Â - 15:05 di Ruang Sidang Cakra Utama.
4 Januari 2016
Pembacaan Putusan Pengadilan yang dilakukan pada hari Senin, pada tanggal 4 Januari 2016 pada jam 14:00 - 15:00 di Ruang Sidang Cakra Utama.
Comments
No comment yet.