Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibukota Provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.
Untuk provinsi Jawa Barat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk di Pengadilan Negeri Bandung dan meliputi wilayah hukum provinsi Jawa Barat. Pengoperasiannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan serta ketersediaan Hakim Ad Hoc.
Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dimulai sejak 5 Januari 2011, seiring dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sampai saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih bertempat di lokasi yang sama dengan Pengadilan Negeri Bandung yakni di Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80, Bandung. Ada satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan khusus untuk ruang sidang tindak pidana korupsi yakni Ruang Sidang II Yudistira.