Profil Singkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah Pengadilan Tipikor pertama dibentuk di Indonesia. Pengadilan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus, seperti halnya pengadilan khusus lainnya, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan ham, yang berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, pengadilan ini memiliki daerah hukum meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, daerah hukum Pengadilan Tipikor meliputi wilayah DKI Jakarta.
Pengadilan Tipikor memiliki wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, atau tindak pidana yang secara tegas ditentukan sebagai tindak pidana dalam undang-undang lain. Saat ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki 13 orang hakim karier dan 8 orang hakim ad hoc.