Pengadilan Negeri Medan terletak di ibukota provinsi Sumatera Utara yakni kota Medan. Pengadilan Negeri Medan merupakan bekas gedung Landraad yang merupakan bangunan yang dibangun pada zaman pemerintahan Hindia Belanda sekitar tahun 1911. Pengadilan Negeri Medan terletak di atas tanah seluas 5.336 M2 dengan luas bangunan 3379 M2. Bangunan Kantor Pengadilan Negeri Medan sekarang merupakan salah satu cagar budaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan yang mana bangunannya tidak boleh diubah secara fisik.
Pengadilan Negeri Medan merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri Medan adalah sebagai berikut:
- Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang No. 84 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Medan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan daerah hukumnya meliputi wilayahdengan luas kurang lebih 26.510 Km2 yang terdiri dari 21 kecamatan. Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “ “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilanâ€. Salah satu Pengadilan khusus tersebut adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Adapun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dibentuk berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan resmi beroperasi pada tanggal 28 April 2011 dengan persidangan tipikor pertama yaitu perkara Mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha, yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan bencana alam senilai Rp. 3,7 Miliar, yang disidangkan tanggal 23 Mei 2011.