Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya didirikan pada 28 Oktober 1978 oleh Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) kota Surabaya. Pada awalnya, aktivitas LBH Surabaya hanya berkutat pada pemberian bantuan hukum untuk segala kasus bagi masyarakat miskin di wilayah kota Surabaya dan sekitarnya. Namun, di akhir tahun 1980-an, LBH Surabaya kemudian memperluas wilayah kerjanya dan memiliki satu kantor pos yang berada di Kota Malang yang kemudian lebih dikenal dengan LBH Surabaya Pos Malang yang memiliki cakupan wilayah kerja meliputi Malang Raya yang terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Sejak 10 November 1987, LBH Surabaya kemudian bergabung menjadi bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta dan berubah nama menjadi LBH Surabaya Jawa Timur yang mempunyai cakupan wilayah kerja di seluruh Provinsi Jawa Timur.
Dalam dasawarsa terakhir, LBH Surabaya telah memfokuskan diri pada pembelaan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik dalam kasus tertentu yang bersifat publik dan struktural seperti pembelaan kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan para aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban represifitas negara dan pemodal. Memiliki pengalaman-pengalaman dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, LBH Surabaya ikut terlibat dalam pembelaan terhadap kasus-kasus tersebut, di antaranya adalah pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pembunuhan massal akibat pembangunan Waduk Nipa di Sampang, kasus subversif terhadap aktivis-aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), kasus penembakan petani oleh Militer, dan ratusan kasus hukum lainnya. Sejak tahun 2012, LBH Surabaya kini memfokuskan kegiatan advokasinya lebih kepada aksi-aksi legal reform, access to justice, dan democracy accesment.
Sejak awal berdiri hingga saat ini, LBH Surabaya Jawa Timur telah mengalami beberapa kali dinamika dan perubahan pada pola gerakan pembelaan hukum (legal defend) yang ditujukan bagi masyarakat Jawa Timur. Pada era 70-an, pembelaan hukum lebih diarahkan hanya terbatas pada masyarakat miskin, namun pada era 80-an, sejak bergabung dengan YLBHI, ada pergeseran pola gerakan pembelaan hukum yang dilakukan, yakni dari Bantuan Hukum Konvensional menjadi Bantuan Hukum Struktural. Pada era reformasi, sejalan dengan pertumbuhan gerakan prodemokrasi di Indonesia, LBH Surabaya menjadi bagian dari dinamika gerakan demokrasi dan perlindungan HAM Jawa Timur. LBH Surabaya menjadi inspirasi sekaligus mitra bagi siapapun yang memiliki komitmen yang sama. LBH Surabaya tentu tidak hanya memerankan dirinya sebagai bagian dari organisasi yang tersentralisasi. Maka, dukungan dari. kalangan akademisi, organisasi rakyat setempat, organisasi nonpemerintah (ornop) lokal, mahasiswa, tokoh agama, serta dukungan nyata dari kalangan jurnalis merupakan kekuatan yang mampu menjamin optimalisasi perjuangan LBH Surabaya.
Dalam kurun waktu yang sangat panjang tersebut (36 tahun), LBH Surabaya Jawa Timur telah dipimpin oleh enam orang Direktur, yaitu Abdullah Thalib (1978-1983), Muchammad Zaidun (1983-1994), Indro Sugiarto (1994-2000), Deddy Prihambudi (2000-2005), Mohammad Syaiful Aris (2006-2012), dan M. Faiq Assiddiqi (2012-sekarang).
Dalam rangka memaksimalkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dalam memberikan pelayanan dan kerja-kerja bantuan hukum bagi masyarakat di Provinsi Jawa Timur, maka melalui Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) disusun dan dirumuskanlah visi dan misi kelembagaan yang memiliki fungsi sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi. Untuk mewujudkan tujuannya tersebut, LBH Surabaya Jawa Timur memiliki visi sebagai berikut:
“Mewujudkan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Surabaya Jawa Timur Yang Tangguh, Handal, dan Profesional serta Bertanggung Jawab dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jawa Timur sekaligus Memposisikan Kembali Kantor LBH Surabaya Jawa Timur sebagai Rumah Gerakan Advokasi untuk Keadilan, HAM, dan Demokrasi yang Didukung dengan Fasilitas Sarana dan Prasarana yang Representatifâ€.
Visi LBH Surabaya kemudian telah dijabarkan dan diimplementasikan dalam misi sebagai berikut:
- Mengadakan kegiatan perekrutan kader melalui kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) dan / atau Karya Latihan Mahasiswa Bantuan Hukum (KALAMBAHU);
- Mengadakan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas dan kualitas personal dari Pengacara Publik (PP) dan Asisten Pengacara Publik (APP) LBHÂ Surabaya Jawa Timur;
- Menginisiasi koordinasi dan konsolidasi gerakan advokasi rakyat bersama-sama jejaring sekaligus memperluas jejaring yang telah ada;
- Mengadakan penyuluhan hukum, pelatihan hukum kritis, dan pelatihan paralegal di berbagai komunitas masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur;
- Membentuk satuan-satuan khusus kerja advokasi LBH Surabaya Jawa Timur terkait dengan penanganan kasus yang disesuaikan dengan isu HAM dan Demokrasi;
- Mengadakan pelatihan-pelatihan manajemen organisasi dan leadership (kepemimpinan) di LBHÂ Surabaya Jawa Timur; dan
- Meningkatan fasilitas sarana dan prasarana LBHÂ Surabaya Jawa Timur guna optimalisasi dukungan kerja-kerja advokasi dan kelembagaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai Personil periode 2016:
Direktur
M. Faiq Assiddiqi, S.H.
Kepala Bidang Penanganan Kasus
Hosnan, S.H.
Kepala Bidang Riset, Pengembangan, dan Kerjasama
Abdul Fata, S.H., M.H.
Pengacara Publik
Istiqfar Ade Noordiansyah, S.H.
Yasin Efendi, S.H.
Suparman, S.H., M.H.
Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H.
Moch. Choiril Rizal, S.H.I.
Sugianto, S.H.
Sahura, S.H.
Assisten Pengacara Publik
Abdurrohman, S.H.I.
Adam Pamirta Rahman, S.H.
Habibus Sholihin, S.H.
Moh. Soleh, S.H.
Nurhayati Bakir, S.H.
Karyawan
Endang Marwati, B.A. (Bagian Keuangan)
Lilik Subaidah (Bagian Adminitrasi)
Teguh (Driver)
Sukirjono (Office Boy)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai struktur Kelembagaan 2016

