Lembaga Bantuan Hukum Bandung yang lebih dikenal dengan sebutan LBH Bandung didirikan pada 16 Februari 1981 oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Peradin berkeinginan untuk membentuk organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat marjinal dengan menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma dan kemudian terbentuklah LBH Peradin Bandung.
Dalam Kongres Peradin pada 1981, sebuah rencana diajukan untuk mengintegrasikan diri ke dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Peradin Bandung kemudian mengubah namanya menjadi LBH Bandung. LBH Bandung merupakan kantor cabang dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan berkedudukan di Kota Bandung, meskipun dalam beberapa hal tetaplah memiliki otonomi tersendiri.